DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Baznas RI: Potensi Zakat Fitrah Indonesia Capai Rp8 Triliun pada 2025

image
Arsip - Petugas panitia amil zakat menerima uang tunai dari warga pembayar zakat fitrah. (ANTARA/Makna Zaezar)

ORBITINDONESIA.COM - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas RI mengungkapkan, potensi zakat fitrah nasional di 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara Rp8 triliun, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata beras pada setiap provinsi Indonesia, yaitu Rp14.337,- per kilogram.

Potensi zakat fitrah dihitung berdasarkan total populasi Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 91,43 persen diperkirakan berada di luar garis kemiskinan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024. Penghitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga rata-rata beras sebesar Rp14.337 per kilogram.

"Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Zainulbahar Noor melalui keterangan di Jakarta, Minggu, 23 Maret 2025.

Baca Juga: Aplikasi Menara Masjid Baznas RI Akan Picu Digitalisasi Tata Kelola Unit Pengumpul Zakat di Masjid

Meski demikian, berdasarkan tren pertumbuhan pengumpulan zakat fitrah dalam neraca tahunan 2021 hingga 2024 yang rata-rata meningkat 21,28 persen, Zainulbahar mengungkapkan proyeksi pengumpulan zakat fitrah pada 2025 ini baru diperkirakan mencapai Rp631,77 miliar.

"Dengan optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan teknologi digital, serta koordinasi dengan lembaga zakat lainnya, angka ini diperkirakan bisa meningkat hingga Rp758,13 miliar," ujarnya.

Oleh sebab itu, Zainulbahar menyoroti hal ini merupakan peluang besar dalam memaksimalkan pengumpulan zakat fitrah.

Baca Juga: Baznas RI Bagikan Makanan Siap Saji dan Air untuk Korban Kebakaran Kemayoran, Jakarta Pusat

Ke depan, ia menyebut Baznas juga akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan zakat, agar dana benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang terhimpun memberikan manfaat nyata bagi mustahik," ujarnya.

Zainulbahar juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar distribusinya lebih efektif. Dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga solusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga: Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Senilai Rp47 ribu atau 2,5 Kg Beras Premium

"Harapan kami, zakat fitrah bukan hanya sekadar ibadah di bulan Ramadhan saja, tetapi juga bagian dari solusi sosial yang lebih luas," ucap Zainulbahar Noor.***

Halaman:

Berita Terkait