Tuesday, Mar 25, 2025
Gaya Hidup

Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat Postel

image
Ilustrasi iPhone 16 (Foto: Apple)

ORBITINDONESIA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan,seri iPhone 16 sudah mengantongi sertifikat postel, yang menunjukkan perangkat telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Sertifikat postel wajib dimiliki perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia. Itu termasuk untuk iPhone 16.

"Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16," kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat malam, 21 Maret 2025.

Baca Juga: iPhone 15 Sudah Dirilis, Dirjen Bea Cukai Beberkan Detail Bea Masuk dan Pajak Impor yang Harus Dibayar

Berdasarkan siaran di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16. 

Sertifikat postel diterbitkan untuk iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).​​​​​​​

Meutya menyampaikan, setelah perangkat dinyatakan lolos sertifikasi postel, perusahaan masih harus mengurus persyaratan lain untuk memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia.

Baca Juga: Pre Order iPhone 15 Series Resmi Dibuka, Cek Harga untuk Indonesia

Perusahaan memerlukan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.

Selain itu, perusahaan harus mengurus registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk mereka.

"Kalau dari kantor kami seluruhnya sudah selesai dan izinnya sudah dikeluarkan. Rasanya berarti sudah bisa beredar dalam waktu amat dekat," kata Meutya.

Baca Juga: Fitur Baru Sticker Maker Telah Dirilis oleh Aplikasi WhatsApp Bagi Pengguna iPhone

Upaya untuk memasarkan ponsel seri iPhone 16 dari Apple di Indonesia sebelumnya terkendala karena perusahaan belum bisa memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Halaman:

Berita Terkait