iPhone 15 Sudah Dirilis, Dirjen Bea Cukai Beberkan Detail Bea Masuk dan Pajak Impor yang Harus Dibayar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 September 2023 06:02 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Baru baru ini, sosial media dihebohkan dengan perilisan ponsel Apple keluaran terbaru yaitu iPhone 15.
Para pecinta iPhone berbondong bondong mencari tahu spesifikasi dan harga yang ditawarkan dari iPhone 15 ini.
Namun tahukah kalian, jika kalian membeli iPhone 15 ini langsung dari luar negeri atau membelinya secara online dari luar negeri, tentunya kalian wajib membayar bea masuk dan pajak impor.
Baca Juga: Mengintip Spesifikasi iPhone 15 dengan Desain Simpel dan Ringan
Populernya iPhone 15 di kalangan masyarakat muda, tak sedikit membuat orang-orang berusaha mendapatkan tipe iPhone ini meskipun harus mendapatkannya dari luar negeri.
Tak heran, jika fenomena ini membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) merilis detail bea masuk dan pajak impor.
Lalu, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan barang tersebut sesuai ketentuan Dirjen Bea Cukai?
Dilansir dari akun Twitter @beacukaiRI, berikut rincian pajak impor yang harus dibayarkan ketika membeli iPhone 15 dari luar negeri.
Misalkan kalian berencana membeli iPhone 15 dengan kapasitas 128 GB dan bernilai 799 USD langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka bea masuk dan pajak impornya adalah sebgai berikut:
Atas barang bawaan pribadi penumpang, akan dikenakan Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 20 persen.
misal:
Nilai barang: USD 799
Pembebasan: USD 500
Baca Juga: Seorang Jurnalis Klaim Temukan Tubuh Alien, Legislator Meksiko Gerak Cepat Gelar Sidang Terbuka
Nilai yang dikenakan pungutan mulai dari USD 299, dimana kurs pajak senilai Rp 15.000.
maka dari itu, berikut perhitungannya:
Nilai Pabean (NP): 299USD x 15.000 = Rp 4.485.000
Baca Juga: Olivia Rodrigo Jadwalkan Guts World Tour di Tahun 2024, Ini Daftar Kota Lengkap dengan Tanggalnya!
Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp 4.934.000
PPN 11% x Rp 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Karen Agustiawan yang Disebut Tersangka Kasus LNG Pertamina oleh Dahlan Iskan
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.934.000 = Rp 494.000
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.934.000 = Rp 987.000
Jadi, total tagihan BM + PPN + PPh adalah:
Baca Juga: Produser Marty Adelstein Sebut One Piece Live Action Berlanjut hingga Enam Season
Rp 1.486.000 (khusus untuk pemilik NPWP)
Rp. 1.979.000 (jika tidak memiliki NPWP)
Jika kalian malas bepergian keluar negeri, maka kalian bisa membeli iPhone ini lewat online store yang melakukan pengiriman ke banyak negara.
Baca Juga: Dinkes Cirebon Sebut 3.830 Warga Menderita Penyakit ISPA, Ini Penyebabnya
Berikut biaya bea masuk dan pajak impor jika kalian membelinya di online store:
Atas impor barang kiriman, importir ponsel dengan nilai kurang dari 1.500 US Dolar akan dikenakan bea masuk 7.5 persen dan PPN 11 persen.
Contoh:
Nilai barang: USD 799
Asuransi: USD 5
Ongkos kirim: USD 11
Baca Juga: Berikut Ini Lirik Lagu Helo Kuala Lumpur yang Jiplak Halo-Halo Bandung
Kurs pajak: Rp 15.000
Nilai Pabean (NP): (cost + insurance + freight) x Kurs (USD 799 + USD 5 +USD 11) x Rp 15.000
USD 815 x 15.000 = Rp 12.225.000
Baca Juga: Hasil Pekan ke 12 BRI Liga 1, di Hadapan Para Semeton Bali United Takluk dari RANS Nusantara FC
Bea masuk: 7.5% x NP = 7.5 % x NP = 7.5% x Rp 12.225.000 = Rp 917.000
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 12.225.000 + 917.000 = Rp 13.142.000
PPN: 11% x NI = 11% x NI = 11% x Rp 13.142.000 = Rp 1.446.000
Dari perhitungan di atas, berikut total tagihan yang harus dibayarkan:
Total tagihan: BM + PPN = Rp 2.363.000
sebagai informasi tambahan, Dirjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa baik barang bawaan penumpang maupun barang kiriman dari luar negeri, hanya diperbolehkan membawa ponsel hanya dua unit saja.
Baca Juga: Ini Dia 7 Aplikasi Manga Legal untuk Menikmati One Piece 1092 dan Anime Lainnya
Dua unit untuk setiap penumpang jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, dan dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman.
Info tambahan lainnya, ponsel yang dibeli melalui online atau marketplace luar negeri, importasi tersebut akan diberitahukan jasa kiriman ke Bea Cukai agar di daftarkan IMEInya.
Pastikan deskripsi barang atau HS Code nya benar yakni:
Baca Juga: Hasil Undian Piala Dunia U17 2023 Indonesia Satu Grup dengan Maroko, Erick Thohir: Jangan Gentar!
Handphone: 8517.14.00
Smartphone: 8517/ 13.00
Hal ini juga penting dilakukan agar IMEInya terdaftar di database CEIR dan agar ponsel tersebut bisa digunakan di Indonesia.
Itulah detail harga yang harus kalian bayar jika berencana membeli iPhone 15 dari luar negeri baik langsung maupun lewat marketplace. Masih berminat? ***