Menpar Widiyanti Putri Wardhana: Pemerintah Siap Bahas RUU Kepariwisataan Bersama DPR RI
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 12 Maret 2025 02:02 WIB

Menurutnya, materi muatan dalam konteks kepariwisataan dapat diakomodasi dalam pasal terkait pengembangan sumber daya manusia pariwisata yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian terkait dengan istilah pariwisata, dalam undang-undang kepariwisataan saat ini, disebutkan bahwa dalam pasal 1 yang dimaksud dengan wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
Sedangkan dalam RUU Inisiatif DPR istilah wisatawan diminta mengacu pada kata pengunjung yang diartikan sebagai setiap orang yang melakukan perjalanan ke negara atau ke suatu tempat di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu kurang dari satu tahun untuk tujuan rekreasi, kepentingan usaha, memperluas pengetahuan, mempelajari keunikan, keeksotisan dan keotentikan daya tarik wisata, dan/atau meningkatkan kualitas hidup.
Pemerintah menanggapi bahwa lebih baik istilah itu dikembalikan menjadi hanya satu istilah yang digunakan yakni wisatawan. Widiyanti menjelaskan penambahan istilah yang diatur dalam RUU akan memperluas cakupan, membuat potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya atau adanya hal yang tidak atau belum diatur.
"Kemudian secara tatanan internasional memang ada yang menggunakan tiga istilah, namun belum ada komparasi, hanya satu wisatawan," katanya.
Ia melanjutkan implementasinya juga akan sulit karena bertentangan dengan dokumen perencanaan nasional yang juga diformalisasi dengan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Baca Juga: Hotel Habitare Rasuna Gandeng Dinas Pariwisata dan Kepolisian Tangani Pesta Seks Sesama Jenis
"Istilah wisatawan telah banyak digunakan oleh sektor lain, sehingga apabila ditambahkan istilah pengunjung dan pelancong akan berpotensi terjadi ketidaksinkronan dengan RUU," ujarnya.
Adapun pendalaman pembahasan DIM soal diplomasi budaya, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 belum diatur. Kemudian dalam RUU Inisiatif DPR materi itu diminta diatur dalam BAB IV-E soal diplomasi budaya.
Widiyanti pun menyatakan pemerintah minta bab tersebut untuk dihapus. Dalam tanggapan pemerintah diplomasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca Juga: Wakil Menteri Ni Luh Puspa Ingin Jumlah Polisi Pariwisata yang Bisa Berbahasa Inggris Ditambah
Dalam pasal 35, katanya, pemerintah dapat melakukan diplomasi budaya untuk meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.