DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bersama Eks Jaksa, Kuasa Hukum Korban Robot Trading Fahrenheit Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Barang Bukti

image
Ilustrasi tersangka. (Antara)

Tersangka BG sedang dipemeriksa, sedangkan AZ telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Pasal yang disangkakan terhadap Jaksa Inisial A yaitu Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal yang disangkakan terhadap kuasa hukum berinisial BG yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Nader Taher Terpidana Korupsi Bank Mandiri di Bandung Setelah Buron 20 Tahun

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait