DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Sukabumi Tangkap Pria yang Diduga Bunuh Kakak Kandungnya Karena Sengketa Tanah Warisan

image
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kadudampit saat menunjukkan jasad korban pembunuhan di Kampung Ciparay, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Sabtu, 22 Februari 2025. ANTARA/Aditya A Rohman

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial F (53) warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga telah membunuh kakak kandungnya HG (55), Sabtu, 22 Februari 2025.

"Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi.

Menurut Bagus, tersangka ditangkap di rumahnya di kabupaten Sukabumi tanpa perlawanan dan dari tangan F juga disita barang bukti yakni senjata tajam jenis 'katana' yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa kakaknya.

Baca Juga: Camat Cidadap, Sukabumi Galang Bantuan untuk Empat Warga Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan beberapa narasumber lainnya, kejadian ini berawal saat korban pada Sabtu pagi berkunjung ke rumah tersangka di Kampung Ciparay.

Kedatangan MG ke rumah F ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Diduga kakak adik ini berselisih paham sehingga terjadi perkelahian.

Pertengkaran pun semakin memanas hingga F dan MG keluar rumah, tersangka yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil sebilah katana yang kemudian ditebaskan ke tubuh korban beberapa kali.

Baca Juga: Camat Cidadap, Azwar Fauzi Jelaskan Kronologi Enam Penumpang Mobil Travel Asal Sukabumi Tewas di GT Ciawi

Akibat sabetan senjata tajam itu, MG langsung ambruk dan tidak lama meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai membunuh sang kakak, F kemudian masuk ke dalam rumahnya dan merokok serta tidak memilih untuk melarikan diri.

Warga yang melihat kejadian itu tidak berani mendekat, dan melaporkan ke personel Polsek Kadudampit. Tidak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi kejadian.

Polisi yang melihat tersangka tengah santai sambil mengisap rokok di dalam rumahnya langsung menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Bebek yang Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat

Di lokasi kejadian, polisi kemudian memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat tebasan senjata tajam seperti di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada dan tangan. Korban meninggal dunia di lokasi diduga kehabisan darah," tambahnya.

Bagus mengatakan untuk motif dari kasus penganiayaan hingga tewas atau pembunuhan ini sedang dalam penyidikan. Hingga Sabtu malam, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait aksi sadis yang dilakukannya kepada kakak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Polisi Sukabumi Kota Selidiki Bayi Perempuan yang Ditemukan Marbot di Teras Masjid Nurul Hidayah

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal.

Penyidik menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, karena sebelum kejadian tersangka sempat menyiapkan sebilah katana untuk digunakan menghabisi nyawa korban.***

Halaman:

Berita Terkait