DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Bebek yang Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat

image
Tiga tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis pencurian hewan ternak jenis bebek saat diperlihatkan kepada umum oleh Satreskrim Polres Sukabumi saat konferensi pers pada Senin, 10 Februari 2025. ANTARA/ (Aditya A Rohman)

ORBITINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap sindikat pencurian dengan kekerasan spesialis hewan ternak jenis bebek, yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi dan Bogor, Jawa Barat.

"Pada kasus ini kami berhasil menangkap tiga orang tersangka, setelah adanya laporan ke Polsek Cireunghas terkait kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu, yang mengakibatkan korban kehilangan ratusan bebek," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Senin, 10 Februari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tiga tersangka pencuri bebek berinisial M (47),RM (32) dan R (42) pada Jumat, 7 Februari 2025 di daerah Rayapan, Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Wisatawan Klarifikasi Video Kekecewaan Atas Kondisi Layanan Pedagang di Objek Wisata Citepus, Sukabumi

Menurut Rita, dari pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan kekerasan yang targetnya adalah ternak bebek tidak hanya dilakukan oleh ketiga tersangka, tetapi ada beberapa tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran.

Terakhir sindikat ini melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cireunghas, di mana para pelaku mendatangi kandang bebek yang berada di tengah persawahan. Kandang itu dijaga dua orang yakni A dan I yang saat kejadian itu sedang tidur sebuah gubuk.

Setelah masuk ke kandang bebek, tersangka kemudian mengancam tukang angon bebek itu dengan menggunakan golok lalu mengikat keduanya. Setelah dirasa aman, para pelaku menggiring bebek ke jalan dan mengangkut ke mobil baik terbuka.

Baca Juga: Camat Cidadap, Sukabumi Galang Bantuan untuk Empat Warga Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi

“Atas kejadian ini, tukang angon bebek mengalami luka lecet pada telapak tangan sedangkan pemilik bebek Y mengalami kerugian hingga Rp25 juta,” tambahnya.

Tersangka mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa yakni di daerah Kutamaneh, Kecamatan Gunungguruh sebanyak 100 ekor bebek, daerah Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi sebanyak 50 ekor, Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sebanyak 217 ekor.

Kemudian di wilayah Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar sebanyak 100 ekor, di wilayah Bogor sebanyak 200 ekor dan terakhir di wilayah Kecamatan Cireunghas.

Baca Juga: Camat Cidadap, Azwar Fauzi Jelaskan Kronologi Enam Penumpang Mobil Travel Asal Sukabumi Tewas di GT Ciawi

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara selama sembilan tahun sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.***

Berita Terkait