DECEMBER 9, 2022
Nasional

Hetifah Sjaifudian: Komisi X DPR RI Sambut Baik Pembatalan Izin Kampus Kelola Tambang

image
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

"Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Menurut Hetifah, Ketua Komisi X DPR RI ini, hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Harap Indonesia-Italia Saling Melengkapi Saat Bertemu Parlemen Italia

Hetifah menyampaikan manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.

"Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya.

Komisi X menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera Nilai Rencana Donald Trump terhadap Gaza Sangat Provokatif

Pemerintah, kata Hetifah, diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ia meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris: Tren #KaburAjaDulu Harus Jadi Otokritik Bagi Pemerintah

DPR dan pemerintah bersepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.***

Berita Terkait