Humaniora
Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid: Bisnis Pertambangan Bukan Wilayah Perguruan Tinggi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 22 Januari 2025 01:00 WIB
Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).***