DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta pada Jumat Ini

image
Arsip foto - Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan surat izin mengemudi atau SIM keliling di lima lokasi Jakarta guna membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada hari Jumat, 17 Januari 2025.

Gerai SIM Keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro memerinci lokasinya sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Baca Juga: Sabtu Ini, Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Baca Juga: Polri Berlakukan Sistem Poin Kepada Pelanggar Lalu Lintas Tahun Ini, SIM Bisa Dicabut

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pecat Puluhan Personel: Pelanggarannya Berupa Selingkuh, Nikah Siri, Narkoba, Sampai LGBT

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.***

Halaman:

Berita Terkait