Orbit Indonesia
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Nirina Zubir, 1 Masih Buron
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 13 Juli 2022 20:41 WIB
Baca Juga: Piala AFF U19: Hore, Malaysia ke Final Setelah Bantai Vietnam
Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263, 264, 265 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***