Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Libatkan Nirina Zubir, 1 Masih Buron
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 13 Juli 2022 20:41 WIB
RAP, lanjutnya, merupakan tersangka yang memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
“RAP berperan membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2249/Srengseng pemegang hak atas nama Fadhlan Karim menjadi pemegang hak atas nama tersangka Riri Khasmita,” terang Zulpan.
Objek yang menjadi perkara dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Nirina Zubir yaitu:
1.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 715 atas nama Ny. Cut Indria Martini, yang berlokasi di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan luas 241 m².
2.SHM No. 04041 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 94 m².
Baca Juga: Baru Dibuka, Ini Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2022, Syarat, Dokumen, dan Jadwal Tes
3.SHM No. 1164 atas nama Cendra Beti, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 237 m²
4.SHM No. 2249 atas nama Fadhlan Karim, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 171 m²
5.SHM No. 5774 atas nama Vinta Kurniawaty, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 399 m².
6.SHM No. 5773 atas nama Nirina Radatul Jannah alias Nirina Zubir, yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, dengan luas 357 m².