Hari Minggu Ini, KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024
- Penulis : Wahyu Husain
- Minggu, 08 Desember 2024 06:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Minggu 8 Desember 2024 akan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
Penetapan itu diambil setelah KPU mengesahkan hasil perolehan suara dari enam wilayah pada rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Sabtu malam.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, penetapan itu akan dilangsungkan Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: KPU: Pramono Anung-Rano Karno Raih Suara Terbanyak di Kepulauan Seribu
Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan hasil penetapan Pilkada bisa menjadi bahan atau objek sengketa pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Maka sejak penetapan itu, tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan sengketa di MK," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Dody, KPU DKI memutuskan untuk menunda (skorsing) rapat pleno penetapan agar hak calon mengajukan sengketa tidak berkurang.
Baca Juga: TOK! Rekapitulasi KPU: Pramono Anung-Rano Karno Raih Dukungan 50,07 Persen
"Agar tidak terlalu malam, kami skorsing dulu untuk memberi hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi. Jadi, kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu," ujarnya.
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara
Kabupaten Kepulauan Seribu
1. Ridwan Kamil-Suswono (6.578 suara)