Jakarta
Penjahat Kambuhan Ini Mengaku Sebagai Polisi Lalu Peras Warga di Kawasan Palmerah dan Sekitarnya
- Penulis : Wahyu Husain
- Kamis, 05 Desember 2024 08:05 WIB
Para pelaku ini dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***