DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Penjahat Kambuhan Ini Mengaku Sebagai Polisi Lalu Peras Warga di Kawasan Palmerah dan Sekitarnya

image
Polisi gadungan ditangkap oleh Polsek Palmerah, Senin 2 Desember 2024. (ANTARA/HO-Polres Jakarta Barat)

Para pelaku ini dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait