DECEMBER 9, 2022
Internasional

Komisioner Uni Eropa Hadja Lahbib Serukan Akses Bantuan untuk Gaza Tanpa Hambatan

image
Komisioner Uni Eropa Hadja Lahbib tentang bantuan ke Gaza (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Komisioner Uni Eropa untuk kesetaraan, kesiapsiagaan, dan manajemen krisis, Hadja Lahbib pada Senin, 2 Desember 2024, mengonfirmasi bahwa Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) telah menangguhkan pengiriman bantuan ke Gaza melalui perbatasan Kerem Shalom akibat kondisi yang berbahaya.

Hadja Lahbib menyerukan akses bantuan yang aman dan tanpa hambatan ke depannya.

"UNRWA tidak dapat mengirimkan dan mendistribusikan bantuan dalam kondisi yang aman," ujar Hadja Lahbib melalui media sosial X.

Baca Juga: Uni Eropa, Josep Borrell: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu oleh ICC Bukan Politis, Harus Dihormati

Lahbib menegaskan posisi Uni Eropa yang telah lama menyerukan perlunya akses kemanusiaan tanpa hambatan.

"Uni Eropa secara konsisten menyerukan akses yang aman dan tidak terhalang. Ini adalah satu-satunya jalur hidup bagi jutaan warga Palestina yang terkepung di Gaza," tambahnya.

Perbatasan Kerem Shalom, yang menjadi saluran penting untuk bantuan kemanusiaan, kini menjadi titik perhatian utama dalam upaya bantuan internasional.

Baca Juga: Uni Eropa dan Berbagai Negara Mendukung Tercapainya Gencatan Senjata di Lebanon

Dengan UNRWA yang tidak dapat beroperasi secara aman, pengiriman kebutuhan pokok seperti makanan, obat-obatan, dan air bersih terhenti total.

Israel melancarkan perang genosida di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023.

Serangan itu telah menewaskan lebih dari 44.400 orang, sebagian besar di antaranya perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 105.000 lainnya.

Baca Juga: Peter Stano: Semua Negara Uni Eropa Wajib Laksanakan Surat Perintah Penangkapan PM Israel Netanyahu

Memasuki tahun kedua dari genosida di Gaza, kecaman internasional semakin meningkat.

Para pejabat dan institusi internasional menyebut serangan tersebut, serta blokade terhadap pengiriman bantuan, sebagai upaya sistematis untuk menghancurkan populasi Gaza.

Pada 21 November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Josep Borrell: Respons Uni Eropa atas Perang Ukraina dan Gaza Kerap Bermuka Dua

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikan yang dilancarkannya di Gaza.***

Berita Terkait