DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Selama Periode Natal dan Tahun Baru, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

image
Ilustrasi - Tiket pesawat. (RRI)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10 persen dalam negeri selama periode Natal dan tahun baru  2024/2025.

Kebijakan tersebut adalah arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket.

"Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen di seluruh bandar udara di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri dalam keterangan tertulis, Rabu 27 November 2024.

Baca Juga: Arema FC Berkandang di Stadion Soepriadi Kota Blitar: Harga Tiket Ekonomi Rp150 Ribu

Elba menjelaskan, untuk mengakomodasi harga tiket tanpa mengurangi PPN, katanya, perlu peran dari perusahaan penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur.

Pemberlakuan penyesuaian tarif baru akan berlaku selama 16 hari mulai 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.

"Penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberi insentif sesuai kebijakan.”

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2024: Inilah Jadwal Siaran Langsung dan Harga Tiket Indonesia Melawan Saudi Arabia

Elba meyakini keputusan ini akan mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024. ***

Sumber: detik.com

Berita Terkait