DECEMBER 9, 2022
Kolom

Fenomena Perempuan "Childfree" yang Tak Ingin Punya Anak atau Keturunan dari Pernikahannya

image
Ilustrasi perempuan hamil yang mau beranak (Foto: UNAIR)

Oleh karena itu, menurut dia, pilihan childfree harus dihapuskan di kalangan remaja dengan meningkatkan prinsip dan manfaat membangun keluarga serta peran keluarga dalam tujuan membangun generasi penerus yang dibutuhkan negara.

Seperti program yang sudah lama digagas oleh BKKBN yakni Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR) yang menyasar pada remaja di sekolah maupun di universitas agar menguatkan kembali arti berkeluarga dan perlunya memiliki keturunan.

Program tersebut diharapkan memberikan gambaran dan pembekalan kepada remaja, agar suatu saat nanti di dalam membangun keluarga, mereka sudah mempersiapkan dengan terencana. Saat menikah pun sudah memikirkan apa yang harus dilakukan ke depan dengan perencanaan, bukan hanya berpasrah pada apa yang sudah terjadi.

Baca Juga: BKKBN: Sebanyak 50 Ribu Anak Menikah Akibat Hamil Diluar Nikah, Inilah Pentingnya Pendidikan Seks Sejak Dini

Keluarga dari remaja juga diharapkan memberikan contoh yang baik agar tercipta penggambaran sebuah keluarga yang menyenangkan dengan kehidupan orang tua dan anak yang berhubungan baik.

Hal itu selaras dengan yang disebutkan Nirmala bahwa perlu adanya bekal kehidupan berkeluarga yang baik dan tanpa konflik berarti, agar tidak menumbuhkan trauma yang akhirnya membuat keturunannya memilih childfree karena ada perlakuan dalam keluarga yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Keputusan memiliki anak memang harus dipersiapkan dengan matang, dalam hal ini usia dan kondisi fisik yang memungkinkan untuk siap hamil dan melahirkan, serta kesehatan pihak laki-laki agar bisa terjadi pembuahan dan menghasilkan anak yang sehat.

Baca Juga: Mengintip Tren Pernikahan 2024: Tema Floral Wonders Diprediksi Akan Menghiasi Selebrasi

Tidak kalah penting adalah memperhatikan usia pernikahan di mana perempuan boleh menikah usia 21 tahun karena organ reproduksi yang dinilai sudah optimal, sedangkan laki-laki di usia 25 tahun agar sudah siap secara finansial, fisik, dan mental.

Apa pun, kelahiran anak dalam keluarga harus dipertahankan karena masa depan bangsa juga ditentukan oleh munculnya generasi baru, dari waktu ke waktu.

(Oleh Fitra Ashari)***

Baca Juga: Kongres Wanita Indonesia: Aturan Pembagian Harta bersama Dalam Pernikahan Merugikan Kaum Perempuan

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait