DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Per 2029

image
Ilustrasi surat suara. (Antara)

MK berpendapat bahwa kesalahpahaman akibat ketiadaan informasi atau penjelasan yang utuh dalam keterangan yang dimuat pada desain surat suara untuk pilkada calon tunggal secara langsung akan berdampak pada para pemilih dalam mengambil keputusan.

"Akibatnya, terdapat potensi ketidakseimbangan dalam memilih. Dalam hal ini, yang lebih diuntungkan adalah pilihan yang lebih banyak memuat informasi, seperti pilihan kolom yang memuat foto pasangan calon, lengkap dengan nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga cenderung lebih menarik para pemilih," tutur hakim Saldi Isra.

Dalam batas penalaran yang wajar, MK menilai desain surat suara yang demikian tidak memberikan keseimbangan dalam pilkada yang demokratis dan jauh dari asas-asas pemilu yang diamanatkan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: FKPPI Deklarasi Dukung Pramono Anung-Rano Karno

Untuk memberikan keseimbangan agar asas-asas pemilu tergambar dengan benar dalam pilkada calon tunggal, MK tetap pada pendiriannya yang menghendaki agar kontestasi pilkada calon tunggal kembali menggunakan model plebisit, yakni model yang meminta para pemilih untuk menentukan "setuju" atau "tidak setuju" dengan calon tunggal.

Meski demikian, pilihan tersebut masih tetap dapat menyisakan persoalan karena ada pemilih yang tidak bisa atau memiliki keterbatasan baca-tulis.

Oleh karena itu, MK berpesan KPU agar menyosialisasikan secara intensif makna kata "setuju" atau "tidak setuju" dalam surat suara pilkada calon tunggal.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Survei SMRC: Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Capai 46,0 Persen

Pada pertimbangannya, MK juga menyoroti fakta bahwa Pilkada 2024 telah memasuki tahap menjelang pemungutan suara dan tahapan pencetakan surat suara telah dilakukan sehingga model desain surat suara yang diubah oleh MK tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pada pilkada tahun ini.

"Oleh karena itu, desain atau model surat suara baru dengan model plebisit dalam pilkada dengan satu pasangan calon dimaksud, mulai diberlakukan pada Pilkada 2029," tambah Saldi. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait