DECEMBER 9, 2022
Nasional

Politikus PPP Muhamad Zainul Arifin Minta Mahkamah Konstitusi Batasi Periode Jabatan Anggota Legislatif

image
Tangkapan layar - Sidang perdana Perkara Nomor 157/PUU-XXII/2024 terkait uji materi periodisasi masa jabatan anggota legislatif di gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 12 November 2024. (ANTARA)

Di samping itu, Zainul juga mendalilkan bahwa suatu jabatan publik yang mengandung kekuasaan atau kewenangan di dalamnya perlu dibatasi, guna menghindari timbulnya penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

“Jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan jabatan publik sehingga jabatan itu memerlukan pembatasannya,” kata kuasa hukum Zainul.

Sebagai perbandingan, tambah Zainul, pembatasan masa jabatan anggota legislatif telah diterapkan di berbagai negara, seperti Bolivia, Kosta Rika, Ekuador, dan Venezuela.

Baca Juga: KPU RI Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Bolehnya Kampanye Pilkada di Kampus Asalkan Ada Izin

Atas dasar pertimbangan itu, Zainul memohon MK untuk menyatakan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan atau setidak-tidaknya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Permohonan Zainul teregistrasi dengan Nomor Perkara 157/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Di akhir persidangan, para hakim konstitusi memberi masukan. Enny Nurbaningsih, salah satunya, meminta pemohon untuk memperkuat argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dan UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: KIP: Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada Tidak Berlaku di Aceh Karena Daerah Itu Punya Kekhususan

Majelis hakim panel kemudian mempersilakan Zainul memperbaiki permohonannya selama 14 hari atau hingga hari Senin 25 November 2024. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait