DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Prabowo Teken Perpres tentang Tujuh Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih

image
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah menteri/wakil menteri Kabinet Merah-Putih dan perwakilan nelayan serta petani menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. ANTARA FOTO/Afra Augesti/sgd/nym.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan

  1. Kementerian Pertanian
  2. Kementerian Kehutanan
  3. kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  5. Badan Pangan Nasional
  6. Badan Gizi Nasional
  7. Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan

  1. Kementerian ATR/BPN
  2. Kementerian Pekerjaan Umum
  3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Kementerian Transmigrasi
  5. Kementerian Perhubungan
  6. Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

  1. Kementerian Sosial
  2. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  4. Kementerian Koperasi
  5. Kementerian UMKM
  6. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  7. Instansi lain yang dianggap perlu

Baca Juga: Menko Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono: Pembangunan Tanggul Laut Jadi Highlight Presiden Prabowo

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
  3. Kementerian Kebudayaan
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  6. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  8. Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

  1. Kementerian Hukum
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  4. Instansi lain yang dianggap perlu ***
Halaman:
1
2

Berita Terkait