Presiden Prabowo Teken Perpres tentang Tujuh Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 06 November 2024 01:53 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres (peraturan presiden) tentang tujuh kementerian koordinator yang ada di dalam Kabinet Merah Putih.
Sebagaimana salinan perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Rabu, 6 Novem,ber 2024 dini hari, ketujuh perpres kementerian koordinator itu diteken Presiden Prabowo tertanggal 5 November 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.
Ketujuh perpres itu meliputi Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Selain itu, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masing-masing perpres itu mengatur antara lain kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja hingga ketentuan peralihan dari masing-masing kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih.
Publik dapat mengunduh masing-masing dari perpres tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.
Baca Juga: Wamenag Muhammad Syafi'i: Presiden Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji di Makkah, Arab Saudi
Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terdiri atas 48 kementerian. tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator.
Dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan tugas dan Fungsi kementerian Negara Kabinet Merah Putih pariode Tahun 2024-2029, disebutkan tujuh kementerian koordinator itu masing-masing bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian/badan/lembaga, yakni:
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian ESDM
- Kementerian BUMN
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
- Kementerian Pariwisata
- Instansi lain yang dianggap perlu
Baca Juga: Hasan Nasbi: Presiden Prabowo Pilih Kunjungan Kerja Perdana ke Merauke, Papua
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung
- TNI
- Polri
- Instansi lain yang dianggap perlu