DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Poltracking Asuhan Hanta Yuda Diberi Sanksi Dewan Etik Persepi: Dipicu Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024 yang Berbeda

image
Founder sekaligus Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda. (poltracking.com)

ORBITINDONESIA.COM – Lembaga survei Poltracking Indonesia yang diasuh oleh Hanta Yuda diberi sanksi oleh Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).

Sanksinya berupa larangan memublikasikan hasil survei mereka tanpa memperoleh persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Perepi.

"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan memublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," demikian keterangan tertulis Persepi, Senin 4 November 2024.

Baca Juga: Survei Poltracking: Elektabilitas Prabowo-Gibran Tembus 60,1 Persen di Jawa Timur

Dewan Etik Persepi terdiri dari Asep Saefuddin selaku Ketua, Hamdi Muluk dan Saiful Mujani selaku anggota.

Sanksi kepada Poltracking Indonesia ini setelah Persepi menyelesaikan penyelidikan prosedur survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia.

Kedua lembaga survei sebelumnya memublikasikan hasil survei Pilkada akarta dengan hasil yang berbeda.

Baca Juga: Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Berpeluang Menang Satu Putaran Saja di Pilpres, Raih Dukungan 50,9 Persen

Persepi menjelaskan pemeriksaan kepada LSI dan Poltracking Indonesia memakai parameter dan ukuran yang sama.

Pemeriksaan kepada LSI dilaksanakan 28 Oktober 2024, sedangkan kepada Poltracking Indonesia pada 29 Oktober 2024.

Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta LSI dan Poltracking menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis 31 Oktober 2024.

Baca Juga: Pilkada NTB, Survei Poltracking: Elektabilitas Sitti Rohmi Djalilah Ungguli Zulkieflimansyah

Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November pukul 19.00 WIB, karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.

Halaman:
1
2
3
4
Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait