Genjot Terus Produksi Pangan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 13 Juli 2022 03:45 WIB
Penyuluhan Pertanian sebagai proses pembelajaran, pemberdayaan dan pemartaban petani, perlu digarap sedemikian rupa, sehingga mampu mempercepat perubahan perilaku para petani.
Penyuluhan Pertanian, bukan hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi, namun juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan petani secara lebih berkualitas.
Itulah salah alasan nya mengapa para Penyuluh Pertanian, baik yang di Pusat atau Daerah perlu terus ditingkatkan kapasitas dan kompetensi nya.
Berbagai luka yang diderita para Penyuluh Pertanian, karena terbit nya Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah saat nya dilupakan. Jadikan semua itu sebagai pengalaman yang sangat berharga bagi perjalanan Penyuluhan Pertanian di negeri ini.
Baca Juga: Survei PPI: Elektabilitas Ahok Lebih Tinggi Dibanding Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono
Ada nya keinginan dari para Penyuluh Pertanian yang merasa gerah menjadi aparat daerah dan berharap dapat dikembalikan sebagai aparat Pusat, cukup baik untuk dijadikan bahan kajian bersama. Mengapa hal semacam ini bisa terjadi ?
Bukankah yang nama nya aparat Pemerintah ditugaskan dimana pun sama saja ? Hanya cerita nya akan menjadi lain sekira nya ada hal yang membuat para Penyuluh Pertanian tidak senang jadi aparat daerah ?
Apakah benar, ketimbang mengerjakan urusan Penyuluhan Pertanian, para Penyuluh Pertanian lebih banyak ditugaskan untuk menyelesaikan urusan administrasi ke proyekan oleh atasan nya ?
Jika demikian adanya, jelas hal ini tidak bisa dibenarkan. Daerah sendiri harus pandai-pandai mengoptimalkan keberadaan para Penyuluh Pertanian. Tidak semua Penyuluh Pertanian senang dengan proyek, sekali pun hal itu dapat menambah penghasilan.
Baca Juga: Keren, BLACKPINK Gelar Konser di Dalam Game Bareng PUBG, Seperti Apa?