BKSDA Yogyakarta Catat 2.008 Telur Penyu Lekang Menetas di Pesisir Kulon Progo
- Penulis : Bramantyo
- Jumat, 25 Oktober 2024 02:41 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mencatat sebanyak 2.008 telur penyu lekang (Lepidochelys olivacea) ditemukan menetas di kawasan pesisir pantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tahun 2024.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta Raditya Nugraha saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, 24 Oktober 2024 mengatakan, sebanyak 2.008 telur penyu yang menetas tersebut berdasarkan akumulasi berita acara pemeriksaan BKSDA Yogyakarta hingga September 2024.
"Semua telur penyu yang ditemukan menetas adalah jenis penyu lekang," kata dia.
Baca Juga: Laskar Partai Politik Kulon Progo Yogyakarta Deklarasi Bebas Knalpot Brong dalam Kampanye Terbuka
Menurut Raditya, jumlah temuan telur penyu yang menetas tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan tahun lalu.
Pada 2023, kata dia, telur penyu yang menetas di Kulon Progo sejumlah 1.815 dan pada 2024 meningkat menjadi 2.008 dan masih bisa bertambah.
Seluruhnya ditemukan di tiga titik kawasan pendaratan penyu, yakni di Pantai Trisik, Pantai Bugel, dan Pantai Congot-Pasirmendit, Kulon Progo.
Baca Juga: PDI Perjuangan Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Berkomitmen Menangkan Pilkada 2024
"Ini tidak lepas dari peran masyarakat dan kelompok pelestari penyu yang terus aktif dalam melakukan patroli di musim peneluran penyu," kata dia.
Menurut dia, untuk melestarikan penyu di kawasan pesisir DIY, BKSDA Yogyakarta telah menerapkan sejumlah program, salah satunya dengan pendampingan penyusunan peraturan desa (perdes) terkait perlindungan lingkungan hidup atau satwa di desa.
Melalui aturan itu, warga lokal berperan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk keberadaan habitat penyu.
Baca Juga: Wisata Olahraga: Menguji Adrenalin dengan Packrafting di Kali Papah, Kulon Progo, DI Yogyakarta
"Mereka yang sehari-hari berada dekat dengan alam, utamanya di area pesisir, harus menyadari potensi alam yang ada dan yang harus dilestarikan," ujar Raditya.
Dengan adanya peraturan desa tersebut, lanjutnya, warga dapat memiliki dasar hukum bertindak apabila terjadi perusakan, atau ancaman yang dilakukan oleh oknum yang merusak habitat penyu.***