BKSDA Kalimantan Barat Investigasi Kematian Orangutan di Riam Berasap, Kabupaten Kayong Utara
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 15 Juli 2024 01:17 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Barat menginvestigasi penyebab kematian satu individu orangutan (Pongo pygmaeus) di wilayah Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
"Saat ini, BKSDA Kalbar sedang melokalisir TKP dan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai kematian orangutan di Desa Riam Berasap Jaya bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan Polda Kalimantan Barat," kata Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo di Pontianak, Minggu, 14 Juli 2024.
Ia mengatakan, petugas BKSDA dan Balai Taman Nasional Gunung Palung dan tim medis Yayasan Internasional Animal Rescue Indonesia (YIARI) pada 10 Juli 2024 menerima informasi kematian satu individu orangutan di wilayah Kalimantan Barat itu.
Setelah petugas tiba di lokasi, ditemukan bangkai satu individu orangutan yang diperkirakan berusia 19 hingga 20 tahun dan ditemukan juga satu individu orangutan remaja betina, perkiraan usia 4 hingga 5 tahun sedang bergelantungan di atas pohon.
"Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui pada bangkai orangutan terdapat luka di bagian punggung bawah," kata Wiwied.
Untuk mengetahui penyebab kematian orangutan tersebut, petugas melakukan nekropsi terhadap bangkai orangutan dengan hasil ditemukan luka pada bagian punggung bawah dengan lebar 3 cm dan kedalaman 7 cm yang diindikasikan terkena benda tajam.
Sementara itu, pada orangutan remaja betina terdapat luka di bagian kaki sehingga tim memutuskan melakukan penyelamatan dan menitiprawatkan ke pusat rehabilitasi orangutan di Kabupaten Ketapang untuk memulihkan kondisinya terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke habitat alami.
Berdasarkan status konservasi, "The International Union for Conservation of Nature" (IUCN) memasukkan orangutan dalam daftar spesies terancam punah sejak 1994. Spesies ini juga termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***