DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Suprapto Sastro Atmojo: Perpres tentang Publisher Rights Ciptakan Ekosistem Media yang Lebih Sehat

image
Arsip Foto - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Suprapto Sastro Atmojo (empat kiri) bersama anggota komite dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 23 September 2024. (ANTARA/Fathur Rochman)

ORBITINDONESIA.COM - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights merupakan fondasi penting, untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, menurut Ketua Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights, Suprapto Sastro Atmojo.

"Perpres Publisher Rights ini fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan media dan ekosistem media yang lebih sehat," kata Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Suprapto Sastro Atmojo saat dihubungi ANTARA pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Suprapto Sastro Atmojo menyampaikan bahwa tujuan utama penerapan peraturan ini adalah untuk mendorong kerja sama yang adil antara platform digital dan penerbit media.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Media Massa Bekerja Profesional Saat Peliputan Pilkada Serentak 2024

Peraturan ini mewajibkan platform digital memberikan imbal balik yang sepadan atas penggunaan konten dari penerbit melalui mekanisme kerja sama bisnis ke bisnis.

Suprapto juga mengemukakan peran penting Perpres Publisher Rights dalam upaya memastikan media massa tetap independen dan tidak tertekan akibat dominasi platform digital besar.

"Outcome atau impact yang diharapkan dari dukungan seperti ini adalah hadirnya jurnalisme yang berkualitas, yang merupakan pilar penting ruang publik yang sehat dan demokrasi," katanya.

Baca Juga: Survei: Mayoritas Rumah Sakit, Kantor Pemerintah, Kantor Media Masih Pilih Gunakan Galon Polikarbonat

Dia mengatakan, Perpres Publisher Rights menuntut platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta tidak memfasilitasi penyebaran berita bohong, hoaks, atau misinformasi.

Pasal 5 Perpres No. 32 Tahun 2024 menyatakan bahwa platform digital tidak boleh melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers.

Suprapto menyatakan bahwa sebagai mediator antara penerbit dan perusahaan platform digital, komite memiliki tanggung jawab untuk memastikan platform digital mematuhi aturan dan berkontribusi secara adil terhadap pendapatan media massa.

Baca Juga: Platform Media Sosial Dituduh Menyensor Konten Gaza dan Palestina dan Membatasi Penyebarannya

Komite akan terus membangun dialog antara kedua pihak serta mengawasi proses implementasi peraturan.

"Jika diperlukan, komite tidak ragu untuk merekomendasikan intervensi pemerintah guna menghadapi tantangan dari platform digital yang tidak patuh," kata Suprapto.

Dia mengemukakan, komite akan mendata kerja sama media massa dengan platform digital untuk meningkatkan transparansi dalam pembagian pendapatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Media Singapura Soroti Wasit Kontroversial Asal Oman Ahmed Al Kaf: Kemenangan Timnas Indonesia Dirampok

Suprapto menekankan pentingnya peningkatan kemampuan pengelola media massa dalam melakukan valuasi terhadap konten mereka.

"Sehingga dia bisa mendapatkan nilai yang pantas dalam kerja sama tersebut," katanya.

Ia menambahkan, komite selanjutnya akan memberikan perhatian pada upaya peningkatan kemampuan media massa dalam melakukan valuasi konten.***

Berita Terkait