Irlandia Tinjau RUU Larangan Perdagangan Pada Permukiman Ilegal Israel di Wilayah Palestina
- Penulis : Maulana
- Rabu, 23 Oktober 2024 10:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Irlandia sedang mempertimbangkan peninjauan ulang RUU yang melarang impor dari Wilayah Palestina yang Diduduki oleh Israel (OPT) karena melanggar hukum kemanusiaan, demikian disampaikan Perdana Menteri Irlandia Simon Harris pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Simon Harris menyatakan, pemerintah Irlandia sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang akan diambil terkait perdagangan dengan permukiman ilegal di Wilayah Palestina yang Diduduki, setelah menerima konfirmasi hukum dari jaksa agung negara tersebut sesuai dengan Pendapat Penasehat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli.
ICJ mengeluarkan pendapat yang menyimpulkan bahwa pendudukan dan aneksasi tanah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun oleh Israel melanggar prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional.
Merujuk pada Pendapat Penasehat tersebut yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin, Harris dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa pendapat tersebut juga menekankan kewajiban semua negara untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan apa pun dalam mempertahankan situasi tersebut.
“Kewajiban ini termasuk langkah-langkah untuk mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang mendukung pemeliharaan situasi ilegal yang diciptakan Israel di OPT,” tambahnya, seraya menyatakan bahwa Irlandia menyambut baik pendapat ini.
Pekan lalu, Harris mengatakan negara-negara anggota Uni Eropa berkewajiban meninjau kembali perjanjian yang mengatur hubungan perdagangan blok tersebut dengan Israel, dengan mempertimbangkan Pendapat Penasehat ICJ baru-baru ini tentang pendudukan dan aneksasi wilayah Palestina oleh Israel yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Media Irlandia: Sejumlah Negara Uni Eropa Pertimbangkan Akui Negara Palestina pada 21 Mei 2024
"Seperti yang saya katakan saat itu, masyarakat internasional harus memikirkan implementasinya. Hal ini menjadi semakin mendesak. Kematian dan kehancuran di Gaza dan Tepi Barat harus dihentikan. Israel harus memenuhi kewajiban di bawah hukum internasional," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk meninjau RUU tersebut dan mempersiapkan amandemen agar sesuai dengan Konstitusi dan hukum Uni Eropa, serta bahwa "berbagai masalah kebijakan dan hukum yang kompleks" harus diselesaikan.
"Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pekerjaan ini, dimulai dengan peninjauan RUU tersebut, yang akan dilaksanakan melalui konsultasi dengan Jaksa Agung, Menteri terkait, dan Sponsor RUU (Senator Frances Black)," tegas Harris.
Baca Juga: Pukulan Diplomatik Buat Israel: Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina
Jaksa Agung Irlandia telah mengklarifikasi bahwa ada dasar-dasar dalam hukum Uni Eropa yang memungkinkan negara-negara anggota mengambil tindakan nasional, kata perdana menteri, seraya menunjukkan bahwa pemerintahnya kini akan mempertimbangkan kembali RUU Wilayah Pendudukan.