Media Irlandia: Sejumlah Negara Uni Eropa Pertimbangkan Akui Negara Palestina pada 21 Mei 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 09 Mei 2024 16:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sejumlah negara anggota Uni Eropa mempertimbangkan rencana untuk mengakui negara Palestina pada 21 Mei, menurut laporan lembaga penyiaran publik Irlandia, RTE, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Laporan itu mengatakan Irlandia, Spanyol, Slovenia, dan Malta mengintensifkan koordinasi untuk bersama-sama mengakui negara Palestina.
Dalam pernyataan bersama pada 22 Maret 2024, mantan Taoiseach (Perdana Menteri) Irlandia Leo Varadkar dan koleganya dari Spanyol, Malta, dan Slovenia mengatakan bahwa mereka telah membahas kesiapan mereka untuk mengakui Palestina sebagai negara.
Mereka mengatakan, akan melakukannya jika pengakuan tersebut dapat memberikan kontribusi positif dan "situasinya tepat".
Pada 6 Mei 2024, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris dikabarkan telah berbicara dengan PM Spanyol Pedro Sanchez melalui telepon. Mereka membahas situasi yang memburuk di Timur Tengah.
Laporan RTE juga mengatakan, Tanaiste (Wakil PM) Irlandia Micheal Martin mengatakan dalam pertemuan Partai Hijau bahwa Irlandia akan melakukan intervensi dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional.
Baca Juga: Hamid Awaludin: Hamas Minta Mantan Wapres RI Jusuf Kalla Memediasi Upaya Akhiri Konflik di Palestina
Hal itu dilakukan segera setelah Afrika Selatan mengajukan kasus substantif yang diperkirakan akan dilakukan pada Oktober.
Dia juga mengatakan bahwa Irlandia mendorong Komisi Eropa untuk memberikan tanggapan terhadap surat dari Irlandia dan Spanyol, yang meminta agar Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel ditinjau kembali.
Lebih dari tujuh bulan sejak Israel melancarkan perang terhadap kelompok perlawanan Palestina Hamas, sebagian besar wilayah Jalur Gaza hancur dan lebih dari 34.800 warga Palestina telah kehilangan nyawa.
Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Akui Bom AS Digunakan Israel untuk Bunuh Warga Sipil di Gaza Palestina
Serangan-serangan Israel juga telah membuat 85 persen penduduk di wilayah kantong Palestina itu terpaksa mengungsi di tengah kelangkaan pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan yang menyengsarakan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Putusan sela itu juga memerintahkan Israel untuk menghentikan aksi genosidanya dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. ***