Antisipasi Lonjakan Sampah Nataru, Menteri LH Wajibkan Rest Area Kelola Sampah dan Ajak Publik Peduli Lingkungan

ORBITINDONESIA.COM — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menginspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa, guna mengantisipasi lonjakan timbulan sampah selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Peninjauan intensif ini merupakan implementasi Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus penegakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah secara terpadu di pusat aktivitas publik.

Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan setiap titik konsentrasi massa memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif di tengah puncak mobilisasi masyarakat.

Dalam peninjauan di lapangan tersebut, Menteri Hanif secara khusus menyoroti tanggung jawab para pengelola kawasan dalam memutus rantai timbulan sampah dari sumbernya.

“Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan, untuk menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” tegas Menteri Hanif.

Melalui inspeksi ini, KLH/BPLH memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah demi menjamin sampah tidak menumpuk di area publik.

Selain memantau sarana prasarana, KLH/BPLH juga menilai kinerja terhadap pengelola kawasan sebagai bentuk pengawasan ketat. Menteri Hanif menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum bagi pengelola yang lalai dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.

“Sesuai dengan kesepakatan kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum, saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” lanjut Menteri Hanif.

Berdasarkan data hasil survei Natal 2025 dari Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan terdapat 119,5 juta orang melakukan pergerakan selama periode Natal dan Tahun Baru, atau setara dengan 42,01 persen dari total populasi Indonesia.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas ini berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam rentang waktu sekitar dua minggu, terutama dari penggunaan barang dan kemasan sekali pakai di ruang publik seperti rest area dan fasilitas perjalanan darat lainnya.

Oleh karena itu, Menteri Hanif menegaskan bahwa pengendalian sampah di lokasi-lokasi tersebut menjadi fokus utama KLH/BPLH dalam mewujudkan perayaan akhir tahun yang bersih dan bertanggung jawab.

Pengendalian sampah selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dilaksanakan secara intensif, efektif, dan efisien di seluruh lokasi dengan potensi produksi sampah tinggi.

Dengan pengawasan ketat dan penerapan sanksi ini, KLH/BPLH mendorong rest area untuk bertransformasi menjadi titik strategis dalam mewujudkan budaya baru pengelolaan sampah di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan libur akhir tahun dengan lebih nyaman sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih bersih.***