Kemenhub Tambah Larangan Truk Sumbu 3 Nataru Jadi 17 Hari, Aptrindo: Pembahasan Dengan Para Stakeholder Hanya Formalitas
ORBITINDONESIA.COM - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) merasa kecewa dengan sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sama sekali tidak mau mempertimbangkan masukan-masukan para stakeholder yang berharap agar pelarangan terhadap sumbu 3 saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, tidak diberlakukan terlalu lama. Sebab, jika waktunya terlalu lama bisa menimbulkan kerugian besar bagi mereka.
“Jadi, untuk apa kita waktu itu dikumpulkan di Kemenhub dan dimintai masukan terkait kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat Nataru. Pertemuan itu terkesan hanya formalitas saja agar terkesan di masyarakat bahwa kebijakan itu sudah dibicarakan dengan para stakeholder sebelum dikeluarkan,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan.
Buktinya, katanya, apa yang dikeluhkan para pengusaha yang terdampak agar kebijakan pelarangan truk sumbu 3 itu tidak diberlakukan terlalu lama, ternyata tidak diindahkan sama sekali. “Malah Kemenhub baru-baru ini mengeluarkan rilis terbaru untuk memperpanjang pemberlakukan waktu pelarangan dari sebelumnya 11 hari menjadi 17 hari. Padahal dengan waktu yang 11 hari saja kita itu sudah pusing, apalagi sampai 17 hari,” katanya.
Jadi, dia menegaskan lagi bahwa Kemenhub hanya memenuhi formalitas saja saat mengundang para stakeholder untuk membahas kebijakan pelarangan itu. “Karena, sesuai dengan aturan, rumusannya kan harus melalui atau melibatkan stakeholders. Ya, itu caranya yang dilakukan Kemenhub, pura-pura mengundang para stakeholder. Jadi, kita dilibatkan itu hanya untuk formalitas saja,” cetusnya.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari.
Pembatasan operasional berlaku pada periode 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, 23–28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00, dan 2–4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00. Kemudian, pada rilis barunya, Kemenhub menambahkan pelarangan di tanggal 21-22 Desember 2026 pukul 00.00-24.00, dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 pukul 00.00-24.00.
Sementara, untuk jalan non tol yang sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan pada 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00), 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00), 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00), ditambah harinya pada 21-22 Desember 2025 (05.00-22.00) dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 (05.00-22.00).
Dia pun mempertanyakan Kemenhub, apa alasan mereka lebih mementingkan para pemudik ataupun angkutan orang dibanding angkutan logistik yang sangat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
“Yang ber-holiday lebih didukung, sementara kita yang benar-benar berkontribusi bagi perekonomian negara ini malah di- stop. Saya nggak ngerti maksudnya itu. Ini kan aneh kalau negara luar melihatnya. Padahal, jika kita lihat sampai sekarang ini saja orang mudik juga nggak ada, selow-selow saja,” tuturnya.
Menurutnya, dengan pemberlakuan pelarangan truk sumbu 3 selama 17 hari itu, akan banyak pengangkutan-pengangkutan logistik yang akan dibatalkan. Apalagi, katanya, aturan penambahan waktu pelarangan itu dilakukan secara mendadak.
“Kan ini masih ada 2 minggu lagi untuk menutup akhir tahun 2025. Jelas masih banyak lah order-order yang batal karena kebijakan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu lama itu. Padahal, di ujung akhir tahun itu justru semua mengejar terpenuhinya target akhir tahun,” ujarnya.***