Kepolisian Larang Skuter dan Otoped Berseliweran di Jalan Raya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 13 Juli 2022 10:27 WIB
ORBITINDONESIA - Kepolisian melarang skuter dan otoped di Kota Medan, Sumatera Utara, karena alat transportasi itu bukan kendaraan yang diizinkan berlalu lalang di jalan raya.
Larangan itu dikeluarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar seperti dikutip oleh portal pmjnews.com, Rabu 13 Juli 2022.
Menurut Sonny Siregar, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter dan otoped adalah bukan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Provinsi Pangan Lokal
Skuter dan otoped, kata Sonny, hanya boleh digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.
Keberadaab skuter dan otoped, ujar Sonny, sama halnya dengan sepeda listrik dan hoverboard yang diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu.
“Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," tambahnya.
Kepada mereka yang membandel mengendarai skuter dan otoped, Sonny akan menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga: FKMTI: Penyelesaian Kasus Perampasan Tanah Harus Libatkan Kampus