DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polda Jawa Timur Bongkar Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu dan Amankan 12 Pelaku

image
Polisi saat merilis pengungkapan kasus pesta seks di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, 1 Oktober 2024. (ANTARA/WillI Irawan)

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait