DECEMBER 9, 2022
Nasional

TAP MPR tentang Pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid Dicabut, Nama Baiknya Dipulihkan

image
Abdurahman Wahid. (cnbcindonesia.com)

ORBITINDONESIA.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI keempat.

Keputusan pencabutan tersebut disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu 25 September 2024.

Bambang Soesatyo menambahkan, pencabutan tersebut menindaklanjuti surat usulan dari fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

Baca Juga: Dianggap Berpolitik Praktis, Aliansi Santri Gus Dur Menggugat Tuntut Gus Yahya Mundur dari Kepengurusan PBNU

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bambang Soesatyo.

TAP MPR Nomor II Tahun 2001 menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Abdurrahman Wahid untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu telah melanggar haluan negara. Termasuk keputusan Abdurrahman Wahid menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan DPR.

Dengan keputusan itu, MPR pun memutuskan untuk memberhentikan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI keempat. Surat itu ditetapkan pada 23 Juli 2001 oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais.

Baca Juga: Aliansi Santri Gus Dur Tuntut Gus Yahya dan Gus Ipul PBNU Mundur

Dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR pada kesempatan itu, Wakil Sekjen PKB Eem Marhamah Zulfa sebagai perwakilan dari fraksi PKB di MPR menilai TAP MPR Nomor II/2001 tidak berlaku sesuai Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Abdurrahman Wahid.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," katanya.

Bambang Soesatyo mengatakan, keputusan MPR tersebut sebagai upaya untuk rekonsiliasi nasional. MPR sewajarnya harus menjadi rumah bangsa.

Baca Juga: MPR Cabut TAP MPRS No 33 Tahun 1967, Tuduhan Presiden Soekarno Khianati Negara Tidak Terbukti

"MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," katanya. ***

Sumber: cnnindonesia.com

Berita Terkait