DECEMBER 9, 2022
Internasional

Parlemen Uni Eropa Menyetujui Resolusi Ukraina Boleh Menyerang Lebih Dalam ke Wilayah Rusia

image
Ilustrasi - Suasana ruang parlemen Eropa. ANTARA/Anadolu/aa.

ORBITINDONESIA.COM - Parlemen Eropa menyetujui resolusi mengenai Ukraina dalam sidang pleno di Strasbourg pada Kamis, 19 September 20243, yang mendesak negara-negara Uni Eropa (EU) untuk segera mencabut semua pembatasan terhadap serangan Kiev ke wilayah dalam Rusia.

"Dalam sebuah resolusi, Anggota Parlemen Eropa menginginkan negara-negara Uni Eropa mencabut pembatasan saat ini yang menghalangi Ukraina menggunakan sistem persenjataan Barat terhadap target militer yang sah di Rusia," sebut pernyataan parlemen EU.

Teks tersebut, yang diadopsi pada Kamis dengan 425 suara mendukung, 131 menentang, dan 63 abstain, menyatakan bahwa tanpa mencabut pembatasan saat ini, Ukraina tidak dapat sepenuhnya menjalankan haknya untuk membela diri dan tetap rentan terhadap serangan terhadap penduduk dan infrastrukturnya.

Baca Juga: Menteri PPN Suharso Monoarfa: Kerja Sama RI - Uni Eropa Bantu Terwujudnya Visi Indonesia Emas 2045

Menurut para anggota parlemen, pasokan amunisi dan senjata yang tidak memadai, serta pembatasan atas penggunaan senjata-senjata itu, mengancam akan mengurangi upaya yang telah dilakukan sejauh ini.

"Resolusi tersebut menyerukan negara-negara anggota EU untuk mempertahankan dan memperluas kebijakan sanksi Dewan terhadap Rusia, Belarus, dan negara serta entitas non-EU yang menyediakan teknologi militer dan penggunaan ganda kepada Rusia," bunyi pernyataan tersebut.

Resolusi parlemen Uni Eropa mengenai masalah kebijakan luar negeri bersifat imbauan dan tidak mengikat lembaga Uni Eropa atau negara anggota Uni Eropa.***

Sumber: Antara

Berita Terkait