Jakarta
Ade Ary Syam Indradi: Motif Penyiraman Air Keras oleh SAA ke Anggota Brimob Tujuannya Ingin Melukai
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 03 September 2024 00:03 WIB
Ade Ary juga menyebutkan tersangka saat ini telah dibawa ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan Berat dan atau Melawan Petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.***
Sumber: Antara