DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Orang Tersangka Dalam Kericuhan dan Perusakan Pagar di Depan Gedung DPR RI

image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. ANTARA/Ilham Kausar

ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR RI, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Ade Ary menjelaskan, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPR Luqman Hakim Pilih Tak Hadiri Rapat Paripurna, Karena Tolak RU Pilkada

"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara, " ucapnya.

Kemudian 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade Ary.

Baca Juga: Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR RI yang Semula Dijadwalkan Berlangsung Jumat Ini

Ade Ary juga menyebutkan dari 301 demonstran yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

"Namun tinggal satu demonstran yang di Jakarta Pusat, itu masih dikembangkan (dilakukan penahanan)," katanya.

Polda Metro Jaya hingga saat ini telah memulangkan sebanyak 112 dari 301 demonstran yang ditahan akibat kericuhan pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis.

Baca Juga: Demonstrasi Mahasiswa di DPRA Banda Aceh tentang RUU Pilkada Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa

"Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai (dipulangkan), 105 demonstran. Untuk di Polda tujuh yang sudah dipulangkan dari 50 demonstran. Tujuh itu enam anak di bawah umur dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Kemudian Ade Ary juga menjelaskan, ada 143 demonstran yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur dan tiga orang oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Ade Ary juga menambahkan penahanan para demonstran tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait kericuhan yang terjadi pada Kamis malam.

Baca Juga: Bambang Soesatyo: Rapat Gabungan MPR dengan Pimpinan Fraksi DPR dan DPD Sepakat Bentuk Majelis Kehormatan

"Pendalaman terhadap dugaan-dugaan peristiwa yang terjadi. Dugaan peristiwa perusakan, dugaan peristiwa tidak mengindahkan perintah petugas secara sah, tiga kali, juga dugaan peristiwa kekerasan terhadap petugas. Ini yang dilakukan pendalaman," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait