DECEMBER 9, 2022
Internasional

Presiden Prancis Emmanuel Macron: Penahanan CEO Telegram Pavel Durov Tidak Terkait Politik

image
Presiden Prancis Emmanuel Macron. ANTARA/Anadolu/PY

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan bahwa penahanan pendiri sekaligus CEO Telegram Pavel Durov, bukanlah keputusan politis.

"Saya telah melihat berita bohong mengenai Prancis setelah penangkapan Pavel Durov. Prancis sangat berkomitmen pada kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, pada inovasi, dan pada semangat kewirausahaan--dan akan tetap begitu," tulis Emmanuel Macron di media sosial X pada Senin, 26 Agustus 2024.

Emmanuel Macron mengatakan bahwa penangkapan Pavel Durov di tanah Prancis terjadi sebagai bagian dari penyelidikan yudisial yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Tolak Pengunduran Diri PM Gabriel Attal Usai Kalah Pemilu

"Itu sama sekali bukan keputusan politik. Terserah kepada hakim untuk memutuskan masalah tersebut," ujarnya.

Durov ditangkap pada Sabtu, 23 Agustus 2024 sekitar pukul 8 malam ketika ia turun dari jet pribadinya di Bandara Bourget di Paris.

Pria keturunan Prancis-Rusia berusia 39 tahun itu, yang terdaftar sebagai orang yang dicari di Prancis, baru saja tiba dari Azerbaijan.

Baca Juga: Olimpiade Paris 2024, Emmanuel Macron: Atlet Israel Diterima Terbuka di Prancis

Otoritas yudisial Prancis memutuskan pada Minggu, 25 Agustus 2024 malam untuk memperpanjang masa penahanan Durov, yang dibatasi hingga 96 jam, demikian laporan Le Point.

Di akhir masa penahanannya, Durov harus dibebaskan atau dibawa ke hadapan hakim untuk kemungkinan didakwa.

Setelah melakukan penyelidikan awal, Kepolisian Peradilan Nasional Prancis mengeluarkan surat perintah penggeledahannya.

Baca Juga: Partai Sayap Kiri Prancis Ancam Pemakzulan Presiden Emmanuel Macron Terkait Penunjukan Perdana Menteri

Penyelidikan difokuskan pada dugaan kurangnya moderasi Telegram, yang menurut polisi memungkinkan aktivitas kriminal terus berlanjut tanpa hambatan di aplikasi perpesanan tersebut.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait