DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR RI yang Semula Dijadwalkan Berlangsung Jumat Ini

image
Arsip foto - Massa Partai Buruh mulai memadati depan gedung DPR/MPR, Kamis, 22 Agustus 2024. ANTARA/Ilham Kausar/am.

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi di RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Ingatkan tentang Perlindungan Hingga Kesetaraan Buruh Perempuan Pada May Day 2024

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait