DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pilkada Jakarta: Pleno KPU DKI Penetapan Dharma-Kun Sebagai Calon Perseorangan Diskors 3 Kali Demi Pastikan Data

image
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata (kiri) saat menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. ANTARA/Khaerul Izan

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa terdapat pengurangan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468," katanya.

Jumlah tersebut masih bisa sebagai syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.***

Baca Juga: KPU DKI Jakarta: Pasangan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi untuk Ikut Pilkada

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait