Rosan Roeslani, Pengusaha dan Mantan Dubes yang Diangkat Presiden Jokowi Jadi Menteri Investasi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 19 Agustus 2024 11:13 WIB
Penerima penghargaan ini sebelumnya termasuk mantan Perdana Menteri Republik Korea Dr. Duck-woo Nam, serta mantan Menteri Luar Negeri AS Jenderal Colin Powell dan Condoleezza Rice.
Selain pernah menjabat sebagai duta besar, Rosan juga pernah terlibat dalam sejumlah inisiatif strategis pemerintah sebagai perwakilan sektor swasta utama, termasuk Ketua Satgas Cipta Kerja Omnibus Law Indonesia (2019-2021) dan Ketua Badan Penasihat Badan Arbitrase Nasional (BANI) (2019- 2021).
Selepas menjabat sebagai duta besar, Rosan kemudian ditugaskan oleh Presiden RI Jokowi sebagai Wakil Menteri BUMN menggantikan Pahala Mansury yang menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri pada Tahun 2023.
Rosan kemudian mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri BUMN, karena ditunjuk dan dipercaya sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo - Gibran pada Pemilu Presiden 2024.
Selepas mengantarkan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pemilu Presiden 2024, Rosan kemudian diminta untuk membentuk Gerakan Solidaritas Nasional. Ia pun memimpin paguyuban tersebut sebagaimana amanat dari presiden terpilih Prabowo Subianto.
IKN dan swasembada gula
Sebagai Menteri Investasi baru, Rosan yang memiliki segudang pengalaman dalam dunia bisnis dan diplomasi akan menghadapi sejumlah tugas penting seperti keberlanjutan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan percepatan swasembada gula.
Dalam RAPBN 2025, pemerintah berkomitmen untuk tetap melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang diharapkan dapat terwujud pada Tahun 2045 sebagai langkah strategis dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN merupakan amanah dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024.
Sebagai Menteri Investasi baru, Roeslan bertindak sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN yang memimpin upaya percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia, sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, maka dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.