Desa Ramah Satwa, Solusi Mencegah Konflik Warga dengan Orang Utan Kalimantan yang Terancam Punah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Senin, 19 Agustus 2024 01:00 WIB

Berdasarkan hasil analisis kelangsungan hidup populasi dan habitat (PHVA) orang utan 2016, saat ini diperkirakan terdapat 71.820 individu orang utan yang tersisa di Pulau Sumatera dan Borneo (Kalimantan, Sabah, dan Serawak) di habitat seluas 18.169.200 hektare.
Saat ini orang utan Borneo diperkirakan terdapat 57.350 individu di habitat seluas 16.013.600 hektare yang tersebar di 42 kantong populasi, 18 di antaranya diprediksi akan lestari dalam waktu 100--500 tahun ke depan.
Kondisi ini memperbaharui fakta 10 tahun lalu yang menyebutkan bahwa populasinya diprediksi terdapat 54.817 individu di habitat seluas 8.195.000 hektare yang dilakukan di area kajian yang terbatas.
Baca Juga: Lantamal Pontianak Kalimantan Barat Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar di Kapal Vietnam
Untuk itu, guna mengurangi dan mencegah konflik antara manusia dan orang utan, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah, organisasi nonpemerintah (LSM), perusahaan, dan masyarakat lokal.
BKSDA Kalteng selaku pihak yang berwenang melakukan konservasi juga terus melakukan sejumlah upaya, antara lain, melalui program konservasi dan rehabilitasi habitat.
"Saat ini pembangunan tetap berjalan dan kita juga berpacu dengan masalah lingkungan, maka kita terus upayakan kondisi tutupan hutan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi," kata Persada.
Dalam upaya menjaga keseimbangan hidup antara manusia dan orang utan, BKSDA juga melakukan pendekatan pengelolaan lanskap berkelanjutan dengan mengintegrasikan aktivitas manusia dengan konservasi alam.
Misalnya, perusahaan yang terlibat dalam produksi kelapa sawit, kayu, dan komoditas lain yang berpotensi merusak habitat, harus mematuhi standar keberlanjutan dan tanggung jawab sosial yang ketat.
Bersama aparat penegak hukum, pihaknya juga melakukan penegakan hukum terhadap perburuan, penangkapan, dan perdagangan ilegal orang utan secara ketat dan tegas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tindak Tegas Pemilik Awetan Satwa Lindung, Khususnya di Ruang Ketua MPR
Pemerintah daerah bersama pihak terkait diminta juga membuat koridor-koridor perlintasan satwa.