Waduh, PM Thailand Srettha Thavisin Dicopot Dari Jabatannya Karena Terbukti Melanggar Kode Etik
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 15 Agustus 2024 03:10 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memutuskan untuk mencopot Perdana Menteri Srettha Thavisin dari jabatannya karena melanggar kode etik dengan menunjuk seorang menteri yang pernah tersandung kasus hukum.
Putusan yang dibacakan pada Rabu, 14 Agustus 2024 itu berlaku serta-merta, sehingga Srettha Thavisin tak lagi menjabat sebagai PM.
Wakil PM Phumtham Wechayachai akan menggantikan Srettha Thavisin sementara hingga DPR Thailand memilih PM baru dari daftar calon yang diajukan sebelum pemilu tahun lalu.
Srettha dilaporkan ke MK oleh 40 senator pada Mei lalu usai menunjuk Pichit Chuenban sebagai menteri di Kantor Perdana Menteri, meski mengetahui bahwa Pichit pernah terjerat kasus hukum.
Para senator menyebut Srettha telah melanggar pasal etika menteri dalam Konstitusi Thailand dengan penunjukan Pichit itu.
Menurut MK, Pichit pernah divonis enam bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008 karena "menghina pengadilan" usai berupaya menyuap pejabat MA dengan uang tunai 2 juta baht atau sekitar Rp896,3 juta dengan kurs saat ini.
Baca Juga: Pemain Indonesia Ronaldo Kwateh Direkrut Klub Thailand Muangthong United
Vonis itu juga membuat Pichit—mantan pengacara keluarga mantan PM Thaksin Shinawatra—dilarang bekerja sebagai pengacara selama lima tahun.
Majelis hakim MK menyimpulkan bahwa Srettha telah melanggar kode etik karena tetap menunjuk Pichit meski "sudah tahu atau pasti tahu" bahwa Pichit tak layak menjadi menteri.
Sejumlah figur yang digadang-gadang akan menggantikan Srettha di antaranya adalah putri Thaksin, Paetongtarn Shinawatra; wakil PM dan Menteri Dalam Negeri Anutin Charnvirakul; dan mantan panglima angkatan darat Prawit Wongsuwan.
Untuk menjadi PM Thailand, seorang calon harus mendapat dukungan sedikitnya 247 dari 493 anggota DPR. PM terpilih harus membentuk kabinet dan mengumumkan rencana kebijakan sebelum dilantik.***