Nusantara
Tabrak IRT karena Teler Alkohol dan Narkoba, Marisa Putri: Maaf, Saya Tidak Sengaja
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 05 Agustus 2024 13:58 WIB
Barang haram tersebut dia peroleh dari dua rekannya saat berada di sebuah tempat hiburan malam atau dugem, sebelum kecelakaan terjadi.
Atas kelalaiannya, dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.***