Tabrak IRT karena Teler Alkohol dan Narkoba, Marisa Putri: Maaf, Saya Tidak Sengaja
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 05 Agustus 2024 13:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Tersangka penabrak emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Marisa Putri (21) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Marisa Putri yang merupakan mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab) Pekanbaru angkatan 2023 itu mengatakan bahwa dirinya tidak sengaja menabrak korban, Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depannya, Sabtu, 3 Agustus 2024 pukul 05.45 WIB.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," kata Marisa Putri dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 4 Agustus 2024.
Lebih lanjut, perempuan berambut panjang tergerai itu menyesal dan mengaku tidak sadar telah menabrak korban dengan moncong mobil yang dikendarainya.
"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kronologi kecelakaan maut tersebut berawal dari mobil Toyota Raize bernopol BM 1959 FJ yang dikendarai Marisa Putri, melaju kencang dari arah Jenderal Sudirman menuju arah Mal SKA pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Baca Juga: Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Marisa Putri saat Tabrak Emak-emak di Pekanbaru
Sesampainya di depan sebuah hotel di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 05.45 WIB, mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Yamaha Vega bernopol BM 4697 JZ yang dikendarai Renti Marningsih.
Karena kencangnya mobil, korban sempat terseret hingga beberapa meter.
Korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian.
Baca Juga: Marisa Putri Mengaku Teler karena Alkohol dari Dugem saat Tabrak IRT hingga Tewas
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa Marisa positif mengkonsumsi alkohol dan narkoba jenis sabu atau ekstasi.
Barang haram tersebut dia peroleh dari dua rekannya saat berada di sebuah tempat hiburan malam atau dugem, sebelum kecelakaan terjadi.
Atas kelalaiannya, dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.***