Megawati Soekarnoputri Tak Setuju UU TNI dan Polri Direvisi Karena Berpotensi Setarakan Dua Institusi Itu
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 30 Juli 2024 17:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri tidak setuju rancangan Undang-Undang (UU) tentang TNI dan UU tentang Polri direvisi, yang dia nilai berpotensi bakal menyetarakan kedua institusi tersebut.
Ketika menjabat sebagai presiden, menurut Megawati Soekarnoputri, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor 6/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Dia pun meminta perancangan UU tersebut agar merujuk kembali kepada Ketetapan MPR tersebut.
"TAP MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri, loh kok sekarang disetarakan? Saya ga ngerti maksudnya apa," kata Megawati Soekarnoputri saat berpidato pada Mukernas Partai Perindo di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga: Syarifuddin Hasan: MPR RI Masih Tentukan Jadwal yang Pas untuk Silaturahmi ke Megawati Soekarnoputri
Jika disetarakan, dia berpikiran bahwa TNI AU dan Polri bakal sama-sama memiliki pesawat. Namun, dia mengaku sudah ada yang memberitahukan kepadanya bahwa kedua Rancangan UU tersebut hanya berbicara soal usia masa pensiun.
"Ya persoalan umur ya sudah saja, nggak perlu disetara-setarakan gitu, apa toh maunya," katanya.
Sebelumnya pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Megawati Akan Datangi Kapolri Jika Hasto Kristiyanto Ditangkap
Kemudian DPR RI juta menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.***