Nusantara
Ratusan Orang Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Surabaya Kritisi Keputusan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 30 Juli 2024 16:24 WIB
Sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim juga menganggap, terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis, yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.***
Sumber: Antara