DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pilkada Kabupaten Serang: Ratu Rachmatu Zakiyah Masih Berstatus ASN Meski Didorong Maju ke Pemilihan Bupati

image
Baliho bakal calon kepala daerah untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang Ratu Rachmatu Zakiyah, di Serang, Banten, Selasa, 23 Juli 2024. (ANTARA/Desi Purnama Sari)

"Saat ini istri saya serius untuk maju di Pilkada Kabupaten Serang 2024, karena untuk rakyat, untuk pengabdian, maka InsyaAllah maju sebagai bupati serang," ujarnya. 

Sesuai dengan tahapan Peraturan KPU (PKPU) No 2 tahun 2024 bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati serang atau wakil bupati serang harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

Hal tersebut lantaran proses pencalonan kandidat dari ASN ketika pendaftaran ke KPU harus menyertakan surat pengunduran diri atas persetujuan pimpinan.***

Baca Juga: Bikin Prihatin, Delapan SMP Swasta di Kota Serang Banten Tutup Sebagai Imbas Sistem Zonasi PPDB

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait