DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Ketua KPU Bali Lidartawan Ragukan Pimpinan Parpol yang Gagal Beri Instruksi Pendukung untuk Kampanye Hijau

image
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat rapat sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Denpasar, Kamis (11/7/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

ORBITINDONESIA.COM - Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan keraguannya dengan pimpinan partai politik, yang tidak dapat memberi instruksi kepada pendukungnya untuk patuh menerapkan kampanye hijau tanpa baliho.

Hal tersebut disampaikan Lidartawan di Denpasar, Kamis, 11 Juli 2024, ketika disinggung soal seandainya partai politik tetap memasang baliho pilkada dengan alasan inisiatif pribadi pendukung.

“Kalau saya melihat ada pimpinan partai yang ngomong seperti itu saya ragukan kepemimpinannya, menangani konstituennya saja tidak bisa, untuk apa jadi pemimpin,” kata Lidartawan.

Baca Juga: KPU Bali Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Surat Pemungutan Suara Ulang DPRD

KPU Bali sendiri hendak menggagas kesepakatan dengan peserta Pilkada Serentak 2024 agar tidak lagi menggunakan alat peraga kampanye seperti baliho demi menjaga lingkungan dan menekan sampah.

Menurut Lidartawan, apabila seluruh partai politik atau tim kampanye sepakat maka pendukung calon harus mengikuti juga, apabila tidak maka akan terkena sanksi yang sudah disepakati pula nantinya.

“Kalau pemimpin kan didengarkan ucapannya, saya ragukan itu (jika tidak didengar), semestinya dia perintah A semua harus ikut A, baru itu pemimpin bagus,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan: Jajaran KPU Dilarang Aneh-aneh, Buntut Kasus Hasyim Asy'ari

Rencana ini sendiri belum dibahas ke peserta pilkada, namun menurut penyelenggara upaya membuat kesepakatan ini penting mengingat belum ada undang-undang yang melarang penggunaan baliho dan membutuhkan waktu lama untuk itu.

Apabila nantinya terdapat tim dari peserta pilkada yang tidak setuju dengan rencana ini menurut Lidartawan perlu dipertanyakan, karena ide ini memiliki tujuan yang positif.

Setelah disepakati nantinya mereka akan menentukan sanksi apabila masih ada baliho bertebaran, beberapa usulan KPU Bali seperti mengumumkan nama pelanggar dan menurunkan paksa baliho tersebut.

Baca Juga: KPU Bali Berencana Bikin Pilkada Tanpa Baliho, Gerindra Setuju

Sampai saat ini KPU Bali masih belum dapat menangani sebaran baliho berwajah politisi, Lidartawan mengatakan masa-masa ini masih menjadi kewenangan pemerintah daerah seperti melalui Satpol PP.***

Sumber: Antara

Berita Terkait