Ari Dwipayana: Istana Hormati Putusan DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 04 Juli 2024 03:35 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari Dwipayana melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Ari Dwipayana mengatakan, sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden.
Keppres tersebut akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan.
"Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujar Ari.
Menyusul pemberhentian Ketua KPU, pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
Baca Juga: Pakar Hukum Fahri Bachmid: Meski Ada Sanksi DKPP, Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Tetap Sah
Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan putusan pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU dalam sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.