DECEMBER 9, 2022
Nusantara

DPD dan DPAC Partai Perindo Dorong Yudas Tebai Jadi Bakal Calon Bupati di Dogiyai

image
(OrbitIndonesia/kiriman)

ORBITINDONESIA.COM - Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Perindo dari 10 distrik Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah mengusulkan Yudas Tebai menjadi bakal calon bupati di Pilkada setempat.

Usulan itu diputuskan melalui rapat pleno DPD dan DPAC tanggal 20 Mei 2024 disaksikan oleh anggota masyarakat.

Semua pengurus daerah Partai Perindo memiliki beberapa alasan mendukung Yudas Tebai.

Baca Juga: Perindo Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur 2024

Alasan pertama, Yudas Tebai selalu bersama mereka sejak partai tersebut bediri tahun 2017 di Kabupaten Dogiyai.

Alasan kedua, Yudas Tebai selalu berkontribusi di Pemilu 2019 dan 2024.

Alasan ketiga, elektabilitas dan popularitasnya besar, sehingga berpotensi menang di Pilkada.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Ucapkan Terima Kasih, PPP, Hanura, dan Perindo Tetap Setia dengan PDIP

Alasan keempat, Yudas Tebai memperoleh dukungan uas dari masyarakat.

Berkait pengusulan bakal calon bupati itu telah dimuat didalam peraturan organisasi Partai Perindo tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 Pasal 2 tentang Pembagian KEWENANGAN DPP, DPW dan DPD.

Pada poin 8 kewenangan DPD untuk membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan mengusulkan ke DPW Propinsi untuk diteruskan ke DPP Pusat.

Baca Juga: Megawati: PPP, Hanura, dan Perindo Setia dengan PDI Perjuangan

“Kami DPD Partai Perindo Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah tidak membuka pendaftaran karena ada iInstruksi DPW Propinsi Papua Tengah Nomor : 070/W.1/DPW - PERINDO / IV/ 2024 tentang DPD Perindo Kabupaten Dogiyai tidak membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil di Kabupaten Dogiyai.”

“Hal ini kami pengurus Partai Perindo baik DPD maupun DPAC sangat kecewa. Tindakan yang dilakukan oleh Pengurus DPW Papua Tengah itu kembali membantah dan tidak mendukung Surat Keputusan Dewan Pimpinan Partai Perindo Pusat dengan nomor 1967 - SK/DPP-DPP/ PARTAI PERINDO/V/2024 Tentang Peraturan Organisasi Partai peraturan organisasi Partai Perindo Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.”

“Tetapi karena di dalam organisasi sudah jelas pembagian tugas dan kewenangan maka DPD dan DPAC Partai Perindo Kabupaten Dogiyai maka telah mengusulkan Bapak Yudas Tebai kepada kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo Ketua Umum Partai Perindo Pusat dan Ketua Tim Desk Pilkada Pusat.” ***

Berita Terkait